8. Jelaskan pengertian akad (transaksi)!
Kontrak atau akad, dalam bahasa arab disebut uqud, bentuk jamak dari aqd. Secara bahasa artinya, ‘mengikat’, ‘bergabung’, ‘mengunci’, ‘menahan’, atau dengan kata lain membuat suatu perjanjian.
Di dalam Hukum Islam, aqd artinya
[answer.2.content]